Daya Dukung dan Daya Tampung Lahan

  • Daya dukung lahan merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, agar mampu mendukung aktivitas pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. 
  • Daya tampung lahan adalah daya dukung merupakan kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan sedangkan daya tampung merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy, dan komponen lain.

Analisa  daya  dukung  lahan menggunakan  metode overlay (tumpang  susun) dengan  pembobotan  dan  skoring  berdasarkan variabel   daya   dukung   lingkungan.   Adapun variabel  daya  dukung  lingkungan  untuk  lahan permukiman  yang  dijadikan  dasar  pemberian skor dapat dilihat pada Peta dari masing-masing variabel diberikan skor dan ditumpang susunkan.  Hasil dari  tumpang  susun  peta  dari  setiap  variabel kemudian   dibagi   sesuai   dengan   kelas   daya dukung  lahan.  Hasil  dari  tumpang  susun  dan skoring   setiap   variabel   kemudian   dijadikan peta daya dukung lahan berdasarkan kelayakan membangun  pondasi  rumah.  Kesesuaian  lahan potensial pengembangan permukiman diperoleh   dengan   cara   tumpang   susun   peta daya  dukung  lahan,  peta  penggunaan  lahan eksisting  dan  peta  rencana  permukiman  dalam RTRW wilayah tersebut.

Analisa Daya Tampung lahan danya pertumbuhan penduduk di setiap wilayah akan berkaitan dengan kemampuan daya  tampung  lahan  dan  banyaknya  penduduk yang mampu ditampung oleh luasan lahan  yang tersedia.  Hasil  dari  analisa  daya  dukung  lahan dan   proyeksi   penduduk kemudian digunakan untuk  menganalisa  wilayah  yang  masih  dapat dikembangakn  untuk  kawasan  permukiman  dan wilayah mana saja yang tidak dapat dikembangkan, asumsi pemanfaatan ruang untuk  penduduk  berdasarkan  pedoman  Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah sebagai berikut: 
-70%    diperuntukan    untuk  perumahan (dengan 30% untuk PSU) dari luas lahan
- 1 Keluarga terdiri dari 4 orang
Untuk mengetahui kemampuan daya dukung lahan   terhadap penduduk   digunakan   rumus sebagai berikut: Daya tampung lahan Jumlah   dan   tipe   rumah berdasarkan kenetutan hunia berimbang dengan perbandingan  3  :  2  :  1  yang  asumsinya  kavling rumah  sederhana  :  menengah  :  mewah.  Luasan kavling berdasarkan Keputusan Menteri Prasarana   Wilayah   Nomor   403   tahun   2002 maka perkiraan tipe rumah adalah sebagai berikut:
1. Kavling Rumah Sederhana =72 m² 
2. Kavling Rumah Menengah = 144 m²
3. Kavling Rumah Mewah = 288 m² 

Kepres 32 tahun 1990 :
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.

Dalam SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/11/1980 dan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi ada tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan sebagai suatu kawasan lindung, yaitu :
1. Kelerengan lapangan.
2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi.
3. Intensitas hujan harian rata – rata.

PEDOMAN KRITERIA TEKNIS KAWASAN BUDI DAYA - PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.41/PRT/M/2007







Komentar