Daya Dukung dan Daya Tampung Lahan
Analisa daya dukung lahan menggunakan metode overlay (tumpang susun) dengan pembobotan dan skoring berdasarkan variabel daya dukung lingkungan. Adapun variabel daya dukung lingkungan untuk lahan permukiman yang dijadikan dasar pemberian skor dapat dilihat pada Peta dari masing-masing variabel diberikan skor dan ditumpang susunkan. Hasil dari tumpang susun peta dari setiap variabel kemudian dibagi sesuai dengan kelas daya dukung lahan. Hasil dari tumpang susun dan skoring setiap variabel kemudian dijadikan peta daya dukung lahan berdasarkan kelayakan membangun pondasi rumah. Kesesuaian lahan potensial pengembangan permukiman diperoleh dengan cara tumpang susun peta daya dukung lahan, peta penggunaan lahan eksisting dan peta rencana permukiman dalam RTRW wilayah tersebut.
Analisa Daya Tampung lahan danya pertumbuhan penduduk di setiap wilayah akan berkaitan dengan kemampuan daya tampung lahan dan banyaknya penduduk yang mampu ditampung oleh luasan lahan yang tersedia. Hasil dari analisa daya dukung lahan dan proyeksi penduduk kemudian digunakan untuk menganalisa wilayah yang masih dapat dikembangakn untuk kawasan permukiman dan wilayah mana saja yang tidak dapat dikembangkan, asumsi pemanfaatan ruang untuk penduduk berdasarkan pedoman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah sebagai berikut:
-70% diperuntukan untuk perumahan (dengan 30% untuk PSU) dari luas lahan
- 1 Keluarga terdiri dari 4 orang
Untuk mengetahui kemampuan daya dukung lahan terhadap penduduk digunakan rumus sebagai berikut: Daya tampung lahan Jumlah dan tipe rumah berdasarkan kenetutan hunia berimbang dengan perbandingan 3 : 2 : 1 yang asumsinya kavling rumah sederhana : menengah : mewah. Luasan kavling berdasarkan Keputusan Menteri Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 maka perkiraan tipe rumah adalah sebagai berikut:
1. Kavling Rumah Sederhana =72 m²
2. Kavling Rumah Menengah = 144 m²
3. Kavling Rumah Mewah = 288 m²
Kepres 32 tahun 1990 :
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup
sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya
bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.
Dalam SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/11/1980 dan No. 683/Kpts/Um/8/1981
tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi ada tiga faktor
yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan sebagai suatu kawasan lindung, yaitu :
1. Kelerengan lapangan.
2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi.
3. Intensitas hujan harian rata – rata.
PEDOMAN KRITERIA TEKNIS KAWASAN BUDI DAYA - PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.41/PRT/M/2007
Komentar
Posting Komentar